Anindia Wulandari Bloog's

Sabtu, 15 Februari 2014

Gibah
Gibah/menggunjing orang lain menyebutkan hal-hal yang dibenci orang lain dalam hal apapun,misalnya :
-Mengenai anggota tubuhnya
-Yang berhubungan dengan keluarganya/nasabnya
-berhubungan dengan pakaiannya
-Dalam masakah agamanya
-Dalam hal urusan duniawi

Menurut Q.S Al-Hujorot ayat 12 haram hukumnya melakukan gibah
Adapun denda atas atas gibah dan taubat dari perbuatan gibah adalah:
-meninggalkannya pada saat berniat untuk bertaubat
-Menyesali perbuatan gibahnya

-Berazam untuk tidak mengulanginya lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar