Gibah
Gibah/menggunjing
orang lain menyebutkan hal-hal yang dibenci orang lain dalam hal
apapun,misalnya :
-Mengenai
anggota tubuhnya
-Yang
berhubungan dengan keluarganya/nasabnya
-berhubungan
dengan pakaiannya
-Dalam
masakah agamanya
-Dalam hal
urusan duniawi
Menurut Q.S
Al-Hujorot ayat 12 haram hukumnya melakukan gibah
Adapun denda
atas atas gibah dan taubat dari perbuatan gibah adalah:
-meninggalkannya
pada saat berniat untuk bertaubat
-Menyesali
perbuatan gibahnya
-Berazam
untuk tidak mengulanginya lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar