Mengadu Domba
Hukum
mengadu domba haram menurut imam Al-Ghazali mengadu domba itu identik dengan
orang yang mengumpat perkataan orang lain yang telah diucapkan dengan disertai
dengan kebencian ketika disebarkan dan tidak peduli efek yang terjadi bagi yang
melihat dan mendengar.
Disebut
dengan Naminah/mengadu domba jika terdapat/terdiri dari 6 unsuran yaitu:
1.Yang telah
melakukan perbuatan naminah tidak mengakui perbuatannya
2.Melarang
berbuat Naminah tapi mengingkarinya
3.Tidak
menceritakan prihal adu dombanya kepada orang lain
4.Mencari-cari/memata-matai
orang lain
5.Orang yang
suka mengadu domba membencinya bukan karena Allah
6.Berkelebihan dalam berprasangka buruk (shouzo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar